1. Mendapatkan akses sepenuhnya terhadap semua catatan, dokumen, personel dan sarana-prasarana yang ada pada auditi yang relevan dengan pelaksanaan audit dan reviu.
2. Melakukan audit, pemeriksaan khusus, dan reviu terhadap semua Fakultas/Sekolah, Unit, dan Lembaga atas penugasan Rektor.
3. Melakukan penilaian dan evaluasi pencapaian realisasi anggaran secara berkala (triwulan, semesteran, dan tahunan).
4. Melakukan reviu terhadap Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) dan Indikator Kinerja Universitas Diponegoro (IKU).
5. Melakukan penilaian dan evaluasi pencapaian hasil pelaksanaan program dan kegiatan (yang berkaitan dengan keuangan, tata laksana, sarana dan prasarana, substansi dan kinerja organisasi).
6. Memberikan rekomendasi atau saran perbaikan dalam rangka memperbaiki kelemahan dan kekurangan pengelolaan keuangan Universitas Diponegoro (perencanaan, penganggaran, penatausahaan, akuntansi, evaluasi, dan pertanggungjawaban).
7. Menyampaikan rekomendasi kepada Rektor untuk memberikan sanksi kepada penanggung jawab program, pelaksana kegiatan dan pihak-pihak yang terkait atas kelalaian atau kesalahan dan penyimpangan yang dilakukan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
8. Memberikan analisis, konsultasi dan pendampingan kepada auditi dalam memperbaiki kinerja Fakultas, Unit, Lembaga, dan organ lain di bawah Rektor.
9. Menyampaikan hasil kajian dan analisis kepada Rektor sebagai bahan untuk memperbaiki kinerja Universitas Diponegoro.
10. Laporan SPI dinyatakan sah dan mengikat setelah ditandatangani oleh Ketua SPI.
11. Diberikan anggaran untuk segala kegiatan sesuai dengan ruang lingkup penugasan SPI yang meliputi kegiatan penjaminan kualitas, pengawasan dan pendampingan serta tugas-tugas lain yang diberikan Rektor.
12. Auditor SPI dalam melaksanakan tanggungjawab dan kewenangan SPI diberikan imunitas hukum atas segala gugatan dan tuntutan terhadap rekomendasi, saran, pendapat dan segala tindakan dalam melaksanakan tugasnya.