SATUAN PENGAWAS INTERNAL
Tugas SPI berdasarkan SK Rektor Nomor: 248/SK/H7/2010, yaitu melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap standar pendidik dan tenaga pendidikan; standar sarana dan prasarana; standar pengelolaan; dan standar pembiayaan. SPI bertanggungjawab kepada Rektor Undip.
Berita Terkini
Ingin cari berita lainnya?

Kunjungan Tim BPK dan LPDP ke Universitas Diponegoro dalam Rangka Konfirmasi Pemeriksaan Kepatuhan
Sebagai bagian dari pelaksanaan pemeriksaan kepatuhan atas

Undip kembali mendapatkan opini wajar tanpa modifikasian oleh KAP RSM Indonesia
Pada tanggal 27 Mei 2025, Universitas Diponegoro

Undip dan BPK Bahas Tantangan Pengelolaan Keuangan dan Emerging Issues Pendidikan Tinggi
Universitas Diponegoro (Undip) bersama Badan Pemeriksa Keuangan

Entry Meeting KAP RSM Indonesia 2024
Tahun ini, Undip melaksanakan Audit Interim Audit

Benchmarking SPI Institut Pertanian Bogor ke Universitas Diponegoro
Satuan Pengawas Internal (SPI) Institut Pertanian Bogor

Benchmarking Kantor Audit Internal Universitas Syiah Kuala ke Universitas Diponegoro
Kantor Audit Internal Universitas Syiah Kuala (KAI

Kunjungan Tim BPK dan LPDP ke Universitas Diponegoro dalam Rangka Konfirmasi Pemeriksaan Kepatuhan
Sebagai bagian dari pelaksanaan pemeriksaan kepatuhan atas

Undip kembali mendapatkan opini wajar tanpa modifikasian oleh KAP RSM Indonesia
Pada tanggal 27 Mei 2025, Universitas Diponegoro

Undip dan BPK Bahas Tantangan Pengelolaan Keuangan dan Emerging Issues Pendidikan Tinggi
Universitas Diponegoro (Undip) bersama Badan Pemeriksa Keuangan

Entry Meeting KAP RSM Indonesia 2024
Tahun ini, Undip melaksanakan Audit Interim Audit