SATUAN PENGAWAS INTERNAL

Tugas SPI berdasarkan SK Rektor Nomor: 248/SK/H7/2010, yaitu melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap standar pendidik dan tenaga pendidikan; standar sarana dan prasarana; standar pengelolaan; dan standar pembiayaan. SPI bertanggungjawab kepada Rektor Undip.

Berita Terkini

Ingin cari berita lainnya?

Event